Cagub Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu

5 Desember 2020, 18:33 WIB
Logo Polisi /Galamedianews.pikiran-rakyat

KEBUMEN TALK - Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilgub Sumbar 2020.

Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon gubernur yang diusung Demokrat dan PAN ini sebagai tersangka, hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, Sabtu, 5 Desember 2020.

"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka," kata dia.

Baca Juga: Setelah Tangkap Penyebar, Polisi Dalami Dalang yang Mengajak Adzan Jihad

Pihaknya kata Ia akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Senin, 7 Desember 2020.

Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu kata dia diduga melakukan tindak pidana pemilihan yaitu melakukan kampanye di luar jadwal.

"Pelanggaran kampanye di luar jadwal ini sesuai Pasal 187 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020," kata dia.

Baca Juga: Video Oknum Polisi Ancam Habib Rizieq Viral, Polisi Mendatangkan Dokter

Setelah sebelumnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumbar Mulyadi, yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasannya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata dia.

Untuk melakukan penyidikan, tim penyidik memiliki waktu dua minggu. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada dua hari yang lalu.

Baca Juga: Diduga Pelaku Di Dalam Video Yang Menyampaikan Ancaman Kepada HRS, Polisi Memeriksanya

“Pada hari Minggu, tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri tentunya dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” kata dia lagi.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler