Ajay Resmi Jadi Tersangka, KPK Panggil Tiga Saksi Perdalam Kasus Korupsi

1 Desember 2020, 12:32 WIB
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. /Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/

 

KEBUMEN TALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau, dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

Tiga saksi yang dipanggil, yaitu Kabag Pembangunan Setda Kota Dumai Muklis Susantri, wiraswasta Yudy Antonoval, dan ibu rumah tangga Rahmayani.

Baca Juga: Komentari Soal Kasus Wali Kota Cimahi, PDIP Jabar Sebut Ini Jadi Pelajaran

Tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Baca Juga: Catatan Bagi Pemkot Cimahi, Tiga Wali Kotanya Ditangkap KPK

Sedangkan tersangka Budi diduga memberikan suap senilai Rp700 juta kepada Yaya terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya.

Tersangka Zukkifli telah ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 17 November 2020 sampai 6 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Timur sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka. Enam orang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler