Jangan Hanya Kebijakan Lobster, DFW Minta Evaluasi Kebijakan Lain

- 1 Desember 2020, 10:42 WIB
Warga menunjukkan lobster hasil tangkapan nelayan di pesisir Pantai Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu, 19 Februari 2020. /
Warga menunjukkan lobster hasil tangkapan nelayan di pesisir Pantai Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu, 19 Februari 2020. / /ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas /

 

KEBUMEN TALK - Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menyatakan evaluasi yang dilakukan pascapenangkapan Edhy Prabowo jangan berhenti hanya soal izin ekspor benih lobster, tetapi harus diperluas ke kebijakan perizinan lainnya.

Abdi Suhufan mengingatkan bahwa selain izin benih lobster, sistem perizinan lain pada sektor kelautan dan perikanan perlu mendapat pengawasan semua pihak terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdapat kewenangan perizinan lain di KKP yang rawan seperti pertambakan, tata ruang pesisir dan laut, reklamasi dan izin kapal ikan," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Mengkaji Ulang Kebijakan Ekspor Lobster, Direkomendasikan KKP

Menurut dia, potensi pidana korupsi terkait kasus ekspor benih lobster walaupun nilainya kecil, tetapi bisa berdampak psikologis dan menjadi semacam peringatan bahwa sektor kelautan dan perikanan masih rawan terjadi praktik korupsi.

"Dampak psikologisnya besar dan jika tidak terungkap akan menjadi pintu masuk praktik korupsi lain di sektor kelautan dan perikanan," kata Abdi.

Ia berpendapat besarnya kewenangan perizinan di KKP ini jika tidak di tata dengan baik akan mengundang praktik percaloan atau broker yang berkelindan dengan kekuasaan atau oligarki.

Baca Juga: LIPI : Benih Lobster Indonesia 20 Milyar Ekor Per Tahun

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x