Cek Penerima BLT APB Rp1 Juta dengan Login apb.kemdikbud.go.id, Buruan Jangan Sampai Ketinggalan

27 November 2020, 08:57 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT. /PIXABAY/EmAji

KEBUMEN TALK - Dalam rangka memulihkan ekonomi Indonesia akibat dampak Covid-19, pemerintah mengeluarkan berbagai bantuan kepada masyarakt.

Baru-baru ini pemerintah menyalurkan BLT APB 1 juta kepada pelaku budaya dan pekerja seni yang terdampak Covid-19 melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dana BLT APB Rp1 juta itu nantinya disalurkan untuk membantu para pelaku budaya dan pekerja seni yang terdampak pandei Covid-19.

Baca Juga: Bagi yang Belum Tahu, Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer dan Tendik Non PNS

Bagi yang belum tahu, berikut cara mengecek data penerima dana BLT APB Rp1 juta yang namanya tercantum di SK, sebagaimana diberitakan MantraSukabumi.com sebelumnya dalam artikel "BLT APB Rp1 Juta Cair, Buruan Cek dengan Login apb.kemdikbud.go.id Gunakan NIK KTP".

 

1). Buat akun di apb.kemdikbud.go.id

2). Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Calon penerima yang karya seni dan datanya telah lolos verifikasi akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian setelah proses validasi dan akhir selesai, KPPN akan menyalurkan dana ke bank penyalur.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Sudah Cair, Buruan Cek Disini

Dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening masing-masing penerima sejumlah Rp1 juta per orang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku kebudayaan yang dibagi menjadi dua prioritas:

Baca Juga: BLT Guru Honorer Mulai Bisa Dicairkan, Simak Syarat dan Ketentuannya Disini!

Prioritas I, termasuk para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

-Para pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan budaya yang telah terhenti total akibat wabah atau mengalami penurunan yang signifikan akibat wabah.

- Pelaku budaya yang memiliki pendapatan bulanan hingga lima juta rupiah sebelum wabah terjadi.

- Pelaku budaya yang sudah menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.

Baca Juga: 4 Manfaat Lobster Bagi Kesehatan, Cegah Kesehatan Mata

Prioritas II, mencakup aktor budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau belum menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.

- Pelaku budaya yang penghasilan bulanannya di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.

Program bantuan juga didistribusikan secara merata dan sesuai segmentasinya.
Ada program bantuan khusus untuk pengangguran, beberapa untuk pendidik, beberapa untuk buruh, dll.

Tak ketinggalan, PRT dan pelaku seni juga dipastikan mendapat bantuan langsung dari pemerintah.

Baca Juga: Kabar Baik, 9 Bantuan Pemerintah Ini Masih Tetap Cair di Bulan Desember hingga Tahun 2021

Hal tersebut disampaikan dan dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid.

Hilmar mengatakan, dari total 49.107 penerima Rp1 juta APB tahap II, masih banyak calon penerima yang belum mengunggah bukti karyanya sebagai syarat pencairan APB.

Artinya, masih ada ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya, kata Hilmar.

Seniman yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) didesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera melengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan untuk didaftarkan.*** (Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler