Berulah Lagi, Bahar Diduga Aniaya Sopir Taksi Online

24 November 2020, 12:02 WIB
Habib Bahar Smith. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

KEBUMEN TALK - Lagi-lagi Habib Bahar bin Smith berulah kembali.

Baru-baru ini Bahar diduga melakukan kasus penganiayaan sopir taksi online dikawasan Bogor, Jawa Barat.

Namun ia menolak diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik, 9 Bantuan Pemerintah Ini Masih Tetap Cair di Bulan Desember hingga Tahun 2021

Polisi akan melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan untuk disidang langsung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopol menyebut Bahar kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan itu.

“Untuk yang bersangkutan (Bahar) tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan,” ucap Kombes Pol CH Pattopol dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News pada Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Bagi yang Belum Tahu, Begini Cara Dapat BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta

Atas permintaan itu, pihak penyidik telah membuat berita acara.

Menurutnya penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan ulang usai ditolak. Polisi akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

“Kita akan tetap kirim berkas perkara ke jaksa,” ucapnya.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Angkat Bicara Soal Pencopotan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy

Perlu diketahui, kasus tersebut merupakan laporan dari seorang bernama Andriansyah.

Bahar Smith dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler