Terlebih lagi, anggaran di desa yang mencapai Rp.1-3 miliar, sering kali kurang terpakai dengan baik dan benar.
Padahal jika pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog, dipakai dengan baik dan benar, maka sisi kemanfaatannya bisa untuk masyarakat dan juga pertumbuhan ekonomi sekitar.
Apalagi ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk UMKK.
Baca Juga: Prediksi Fulham vs Brighton di Liga Inggris Malam Ini, Prediksi Line Up, dan Preview Laga
Inpres tersebut mendorong penggunaan PDN dengan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk UMKK hasil PDN.
Karena itu, pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog dan penggunaan PDN harus dipahami semua pemerintahan (pusat dan daerah).
"Di tahun 2023 saja, belanja APBN dan APBD mencapai Rp 1.227 Triliun. Jika Rp 400 Triliun saja yang dipakai untuk membeli PDN maka ada 2 juta tenaga kerja yang terserap, dan akan mengangkat pertumbuhan ekonomi 1,5 hingga 1,8 persen," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Hendrar Prihadi juga mengapresiasi kinerja Bupati Kebumen Arif Sugiyanto karena belanja APBD Kebumen untuk PDN sudah 47 persen, atau di atas batas minimal 40 persen.
Hendrar Prihadi juga yakin Bupati Arif bisa menjadi leader dimulainya penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa yang pro PDN dan produk UMKK di desa.