KEBUMEN TALK - Pemerintah desa harus bersiap menggunakan aplikasi Katalog Elektronik (e-Katalog) dalam pengadaan barang dan jasa.
Kesiapan itu diperlukan untuk menyambut Undang Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (UU PBJ Publik) yang kemungkinan diberlakukan tahun depan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi seusai membuka acara Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang di Kabupaten Kebumen, Jumat, 1 Maret 2024.
Baca Juga: Dukung Pengelolaan Zakat, Bupati Kebumen Raih Penghargaan Baznas Award 2024
"Ketika UU BPJ Publik diberlakukan, maka semua aktivitas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sampai tingkat desa harus melalui e-Katalog," jelas Hendrar Prihadi.
Sosialisasi di Gedung Pertemuan Setda Kebumen dihadiri Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Sekda Edi Rianto, dan pimpinan OPD.
Sosialisasi mengangkat tema Memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) di Desa melalui e-Katalog Lokal Guna Peningkatan Daya Saing dan Peningkatan Perekonomian Desa di Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: Dalam Dua Hari, Kementerian BUMN Resmikan Lima Proyek di Ibu Kota Nusantara, Ini Dia Rinciannya!
Menurut Hendrar Prihadi, menjadi tugas pemerintah daerah untuk melakukan bimbingan dan pelatihan bagi Desa agar nantinya setiap proses pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog.