Istini Anggoro juga menyampaikan dasar hukum politik penyandang disabilitas yang salah satunya terdapat dalam UUD 1945 tentang pemilu dan pasal 28 H ayat 2. I ayat 2.
“Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” (pasal 28 H ayat 2).
Baca Juga: Herediano vs Toluca, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 8 Februari 2024
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu” (pasal 28 I ayat 2).
Terakhir, Joko Paripurno menjelaskan jika ada KPPS yang tidak memberikan pelayanan disabilitas maka bisa dikenai sanksi. "Makannya harus betul-betul dideteksi disabilitasnya. Jika tidak dilayani berjam-jam maka akan terkena sanksi," tandasnya.
***