KEBUMEN TALK - Polres Kebumen terus menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat karena suaranya yang bising dan mengganggu ketenangan.
Sosialisasi terbaru dilakukan oleh Satsamapta Polres Kebumen di SMK Ma'arif 1 Kebumen pada pada hari Selasa, 14 Mei 2024 kemarin.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky melalui Kasihumas Polres, AKP Heru Sanyoto menyatakan sosialisasi ini disambut baik dan didukung oleh para pelajar di SMK Ma'arif 1 Kebumen.
Pelajar memahami bahwa knalpot brong tidak hanya mengganggu ketenangan tetapi juga melanggar peraturan lalu lintas.
Menurut AKP Heru, penggunaan knalpot brong adalah pelanggaran lalu-lintas yang diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 UULAJ.
Pelanggar dapat dijerat dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal 250 ribu Rupiah.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 menyebutkan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor berkubikasi 80-175 cc adalah 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Sosialisasi ini juga diterima dengan baik oleh dewan guru dan karyawan sekolah.