"Karena Kades ini dianggat berdasarkan SK. Kemudian dia mundur juga berdasarkan SK. Kalau surat permohonan itu belum dikatakan sebagai pengunduran diri," terangnya.
"Jadi misalkan Kades setelah menang terpilih dalam Pilkades, dia belum bisa dikatakan Kades kalau belum dapat SK. Tapi ketika sudah mendapat SK, maka detik itu juga kewenangannya melekat bisa digunakan," jelas Arif.
Baca Juga: Bolivar vs Barcelona SC, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 23 Mei 2023
Terkait kades Kebumen yang nyaleg, Arif meminta yang bersangkutan untuk menaati aturan, karena hingga saat ini ia belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.
"Sampai detik ini di meja kami belum ada," tuturnya.
Adapun bagi kades yang mengundurkan diri, nantinya jabatan kades akan ditunjuk PJ dari kecamatan untuk mengisi kekosongan yang ada.
***