Tegas! Bupati Kebumen Minta Kepala Desa yang Nyaleg untuk Mundur dari Jabatannya

- 23 Mei 2023, 13:19 WIB
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat menghadiri Silaturahmi Pedagang Pasar Pagi, Pasar Tumenggungan serta Sosialisasi Pembangunan Pasar Pagi.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat menghadiri Silaturahmi Pedagang Pasar Pagi, Pasar Tumenggungan serta Sosialisasi Pembangunan Pasar Pagi. /Kebumen Talk/

KEBUMEN TALK - Bupati Kabupaten Kebumen, Arif Sugiyanto meminta kepada semua kepala desa atau ASN yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu menanggapi adanya informasi terkait adanya salah seorang kepala desa di Kebumen yang pencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

Arif pun meminta kepada kepala desa yang berniat untuk nyaleg untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa.

Baca Juga: Kapolsek di Kebumen Renovasi Warung Makan Milik Warga, AKP Sumaryono: Atapnya Sudah Keropos

"Semua warga negara Indonesia saya kira punya kesempatan yang sama untuk mengikuti pesta demokrasi. Jadi kalau mau ada nyaleg atau ikut dalam gelaran pesta demokrasi ini silakan, termasuk Kades dan perangkatnya" kata Arif Sugiyanto di Gedung DPRD Kebumen pada Senin, 22 Mei 2023.

Arif menjelaskan bahwa ada Undang-undang Desa yang mengharuskan kepala desa untuk mengundurkan diri jika akan berkompetii di pileg.

"Jadi setelah mengundurkan diri baru bisa ikut berkompetisi," tambahnya.

Baca Juga: Jalin Silaturahmi, ODOJ Kebumen Jadi Tuan Rumah Halal bi Halal ODOJ BarLingMasCaKeb

Bupati menambahkan bahwa Kades seharusnya nyaleg setelah mendapatkan SK pengunduran diri, bukan hanya sebatas mengajukan surat permohonan.

Halaman:

Editor: Miftakhul Arifin

Sumber: Diskominfo Kabupaten Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x