"Sebenarnya kita tahu ada beberapa kades yang nyalon melalui beberapaa partai politik, tapi untuk fixnya kita menunggu verifikasi administrasi yang saat ini sudah kita laksanakan," terangnya.
Untuk kades yang mendaftar sebagai bacaleg, Danang menjelaskan jika kades yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.***