Eks Napi Daftar Bacaleg Pemilu 2024 di Kabupaten Kebumen

- 16 Mei 2023, 14:30 WIB
Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis Penyelenggara, Danang Munandar.
Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis Penyelenggara, Danang Munandar. /Kebumen Talk/

"Sebenarnya kita tahu ada beberapa kades yang nyalon melalui beberapaa partai politik, tapi untuk fixnya kita menunggu verifikasi administrasi yang saat ini sudah kita laksanakan," terangnya.

Untuk kades yang mendaftar sebagai bacaleg, Danang menjelaskan jika kades yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x