Eks Napi Daftar Bacaleg Pemilu 2024 di Kabupaten Kebumen

- 16 Mei 2023, 14:30 WIB
Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis Penyelenggara, Danang Munandar.
Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis Penyelenggara, Danang Munandar. /Kebumen Talk/

KEBUMEN TALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menyebut ada mantan narapidana yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

“Ada mantan Napi yang mendaftarkan diri sebagai Anggota DPRD Kebumen, dan itu memang boleh”, ungkap Danang Munandar, Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis Penyelenggara, pada Selasa, 16 Mei 2023.

Menurutnya, mantan napi itu boleh mendaftarkan diri sebagai bacaleg, untuk mantan napi yang ancaman hukumannya lebih dari lebih lima tahun sepanjang bebas murninya sudah melebihi masa lima tahun sejak ia dibebaskan.

Baca Juga: Ramai-ramai Kades Mundur karena Daftar Bacaleg, di Kebumen Termasuk?

“Semisal mereka bebasnya sudah tujuh tahun, sepuluh tahun yang lalu itu boleh dan itu ada surat dari instansi yang berwenang, dalam hal ini lapas,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan jika eks napi yang bersangkutan juga harus mengumumkan di media massa resmi agar masyarakat tahu.

Sementara itu, Danang juga menanggapi perihal adanya indikasi bacaleg yang berlatarbelakang dari Kepala Desa (Kades).

Baca Juga: PKB Kebumen Bawa Rombongan Daftar Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU

Menurutnya, pihaknya masih menunggu hasil administrasi untuk mengetahui jumlah kades yang mendaftar bacaleg di Kabupaten Kebumen.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x