Eks Napi Daftar Bacaleg Pemilu 2024 di Kabupaten Kebumen

- 16 Mei 2023, 14:30 WIB
Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis Penyelenggara, Danang Munandar.
Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis Penyelenggara, Danang Munandar. /Kebumen Talk/

KEBUMEN TALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menyebut ada mantan narapidana yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

“Ada mantan Napi yang mendaftarkan diri sebagai Anggota DPRD Kebumen, dan itu memang boleh”, ungkap Danang Munandar, Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis Penyelenggara, pada Selasa, 16 Mei 2023.

Menurutnya, mantan napi itu boleh mendaftarkan diri sebagai bacaleg, untuk mantan napi yang ancaman hukumannya lebih dari lebih lima tahun sepanjang bebas murninya sudah melebihi masa lima tahun sejak ia dibebaskan.

Baca Juga: Ramai-ramai Kades Mundur karena Daftar Bacaleg, di Kebumen Termasuk?

“Semisal mereka bebasnya sudah tujuh tahun, sepuluh tahun yang lalu itu boleh dan itu ada surat dari instansi yang berwenang, dalam hal ini lapas,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan jika eks napi yang bersangkutan juga harus mengumumkan di media massa resmi agar masyarakat tahu.

Sementara itu, Danang juga menanggapi perihal adanya indikasi bacaleg yang berlatarbelakang dari Kepala Desa (Kades).

Baca Juga: PKB Kebumen Bawa Rombongan Daftar Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU

Menurutnya, pihaknya masih menunggu hasil administrasi untuk mengetahui jumlah kades yang mendaftar bacaleg di Kabupaten Kebumen.

"Sebenarnya kita tahu ada beberapa kades yang nyalon melalui beberapaa partai politik, tapi untuk fixnya kita menunggu verifikasi administrasi yang saat ini sudah kita laksanakan," terangnya.

Untuk kades yang mendaftar sebagai bacaleg, Danang menjelaskan jika kades yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.***

 

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x