Dari situlah kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap MM, pria yang mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2002 silam.
Tak hanya itu, kepada polisi, MM juga mengaku pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017 lalu.
Baca Juga: Usai Apel, Kapolres Kebumen Mendadak Lakukan Penegakan, Ketertiban, dan Kedisiplinan Personel
MM diputus bersalah oleh PN Kebumen dan mendapat vonis 7 tahun penjara. Namun ia bisa bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan karena "bebas bersyarat" pada Desember 2021 lalu.
Bukannya bersyukur, MM justru mengulangi kesalahan yang sama. Ia pun mengaku masih belum bisa meninggalkan sabu sejak perkenalannya pada tahun 2002 atau 21 tahun silam.
"Sebulan bisa mengkonsumsi antara empat sampai lima kali," kata MM.
MM dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
MM terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.***