KEBUMEN TALK - Seorang sopir bus trayek jurusan Yogyakarta-Purwokerto kembali berurusan dengan polisi terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Akibatnya pria berinisial MM (50) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
MM berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kebumen usai pengembangan kasus yang sama atas tersangka GD (40) yang terlebih dahulu ditangkap.
Hal itu dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali pada Selasa, 21 Maret 2023.
"Tersangka (GD) ditangkap hari Rabu, 11 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya," kata Kompol Bakti saat konferensi pers pada Selasa, 21 Maret 2023.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti sembilan paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap bong.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka GD mengaku dirinya mendapatkan barang haram itu dari tersangka MM.