Tak Kapok Pernah Dipenjara, Seorang Supir Bus asal Kebumen Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Miliki Sabu

- 21 Maret 2023, 22:05 WIB
Polres Kebumen menangkap seorang supir bus yang kedapatan miliki sabu.
Polres Kebumen menangkap seorang supir bus yang kedapatan miliki sabu. /Facebook Polres Kebumen

KEBUMEN TALK - Seorang sopir bus trayek jurusan Yogyakarta-Purwokerto kembali berurusan dengan polisi terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Akibatnya pria berinisial MM (50) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

MM berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kebumen usai pengembangan kasus yang sama atas tersangka GD (40) yang terlebih dahulu ditangkap.

Baca Juga: Pelayanan SIM dan SKCK di Polres Kebumen Libur Dua Hari Selama Hari Raya Nyepi, Simak Tanggal Bukanya Disini!

Hal itu dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali pada Selasa, 21 Maret 2023.

"Tersangka (GD) ditangkap hari Rabu, 11 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya," kata Kompol Bakti saat konferensi pers pada Selasa, 21 Maret 2023.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti sembilan paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap bong.

Baca Juga: Prediksi Skor Bradford City vs Carlisle United di League Two, Prediksi Line Up, dan Preview Pertandingan

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka GD mengaku dirinya mendapatkan barang haram itu dari tersangka MM.

Halaman:

Editor: Miftakhul Arifin

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x