KEBUMEN TALK - Seorang sopir bus trayek jurusan Yogyakarta-Purwokerto kembali berurusan dengan polisi terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Akibatnya pria berinisial MM (50) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
MM berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kebumen usai pengembangan kasus yang sama atas tersangka GD (40) yang terlebih dahulu ditangkap.
Hal itu dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali pada Selasa, 21 Maret 2023.
"Tersangka (GD) ditangkap hari Rabu, 11 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya," kata Kompol Bakti saat konferensi pers pada Selasa, 21 Maret 2023.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti sembilan paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap bong.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka GD mengaku dirinya mendapatkan barang haram itu dari tersangka MM.
Dari situlah kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap MM, pria yang mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2002 silam.
Tak hanya itu, kepada polisi, MM juga mengaku pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017 lalu.
Baca Juga: Usai Apel, Kapolres Kebumen Mendadak Lakukan Penegakan, Ketertiban, dan Kedisiplinan Personel
MM diputus bersalah oleh PN Kebumen dan mendapat vonis 7 tahun penjara. Namun ia bisa bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan karena "bebas bersyarat" pada Desember 2021 lalu.
Bukannya bersyukur, MM justru mengulangi kesalahan yang sama. Ia pun mengaku masih belum bisa meninggalkan sabu sejak perkenalannya pada tahun 2002 atau 21 tahun silam.
"Sebulan bisa mengkonsumsi antara empat sampai lima kali," kata MM.
MM dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
MM terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.***