KEBUMEN TALK - UMK Kabupaten Kebumen telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah diketahuu bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen mengalami kenaikan 6,77 persen dari UMK tahun 2022.
UMK Kabupaten Kebumen tahun 2023 adalah sebesar Rp. 2.035.890,04 atau naik Rp. 129.109 dari tahun sebelumnya yaitu Rp. 1.906.781,84.
UMK Kebumen terbaru ini sudah berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang dan Kabupaten Kebumen menempati urutan ke 28 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah.
Penetapan Upah Minimum dalam Keputusan Gubernur tersebut sesuai dengan rekomendasi atau usulan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto tentang Upah Minimum Kabupaten Kebumen tanggal 30 November 2022.
Bupati Kebumen merekomendasikan besaran UMK Kebumen berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Rapat Dewan Pengupahan tanggal 25 November 2022.
Baca Juga: Jelang Penetapan Upah Minimum 2023, Ini Daftar UMK Kebumen Selama 5 Tahun Terakhir Sejak 2018
“Alhamdulillah sudah ada keputusan gubernur tentang UMK Kebumen 2023 yang ditetapkan sebesar Rp. 2.035.890,04. Ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang," ucap Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto pada Kamis, 8 Desember 2022.