Pemuda Asal Karangsambung Ini Ditangkap Polisi di Warung Makan, Ternyata Kadapatan Punya Barang Haram!

- 8 Desember 2022, 17:06 WIB
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, penangkapan kepada SN yang kini bersetatus tersangka bermula dari laporan masyarakat.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, penangkapan kepada SN yang kini bersetatus tersangka bermula dari laporan masyarakat. /Pixabay/jorono

 

 

KEBUMEN TALK - Seorang pemuda inisial SN (35) warga, Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten kebumen harus berurusan dengan Sat Resnarkoba karena kepemilikan satu paket sabu.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, penangkapan kepada SN yang kini bersetatus tersangka bermula dari laporan masyarakat.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga, jika di daerah Karangsambung ada warga yang memiliki sabu. Lalu kita selidiki, dan kita berhasil menangkap tersangka," jelas Iptu Edi.

Baca Juga: Prediksi Rapid Vienna vs Schalke 04, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 9 Desember 2022

Penangkapan kepada tersangka dilakukan pada hari Sabtu, 03 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 Wib, oleh Sat Resnarkoba di depan sebuah rumah makan di Kecamatan Alian.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mendapatkan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik klip bening yang dibungkus tisu warna putih, lalu disolasi diisolasi warna kuning.

Pengakuan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. Tersangka ketergantungan sabu sejak kurang lebih dua tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x