KEBUMEN TALK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen telah membuka pendaftaran Pengawas Pemilu Kecamatan.
Pendaftaran dan pengiriman berkas sudah dimulai dari tanggal 21-27 September 2022.
Waktu pengiriman berkas dari pukul 09.00-17.00 WIB.
Baca Juga: Thailand vs Malaysia, Pratinjau, Susunan Pemain, Prediksi Skor, Berita Tim, dan Lainnya Piala Raja 2022
Untuk berkas pendaftaran dapat dikirimkan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen, di Jalan Tentara Pelajar Nomor 21 Kebumen.
Berkas pendaftaran juga dapat dikirim melalui email [email protected]
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
Baca Juga: Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Berikut Profil Singkat Anne Ratna Mustika
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Baca Juga: Prediksi Slovakia vs Azerbaijan, Pratinjau, Berita Tim, Susunan Pemain, Prediksi Skor, Head to Head
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah.
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
Baca Juga: Turki vs Luksemburg, Berita Tim, Susunan Pemain, Prediksi Skor dan Lainnya UEFA Nations League 2022
12. Bersedia bekerja penuh waktu
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Halo Cat Lovers, Membunyikan Bel Penting Untuk Melatih Kucing Yang Buta, Simak 7 Tips Merawatnya
Demikian persyaratan untuk mendaftar sebagai panwascam Kabupaten Kebumen, semoga bermanfaat.***