BBM Sudah Resmi Naik, Cek Harga Bahan Pokok Pangan di Kebumen

- 3 September 2022, 21:27 WIB
Ilustrasi gambar cabai merah
Ilustrasi gambar cabai merah /Pixabay/

KEBUMEN TALK - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beserta Menteri Sosial (Mensos), Menteri Keuangan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah resmi memberitahukan kenaikan BBM.

Konferensi Pers disiarkan secara langsung pada hari, Sabtu 3 September 2022, di akun youtube Sekretariat Presiden, pada pukul 14.58 WIB.

Adapun kenaikan harga BBM apakah mempengaruhi kenaikan harga bahan baku pokok pangan?

Dikutip Kebumentalk.com dari portal resmi https://simbok.kebumenkab.go.id/ terpantau per 3 September 2022, harga bahan baku pokok pangan masih cenderung stabil.

Baca Juga: Bantuan Tunai Langsung BBM Akan Segera Cair, Tri Rismaharini: Siap Jemput Bola untuk Penerima Bantuan

Untuk harga beras kw premium masih tetap dengan harga Rp 10.750 rupiah per kilogram, harga beras kw medium Rp 9.500 rupiah per kilogram, dan untuk harga gula pasir kristal putih kw Rp 13.250 per kilogram.

Sedangkan untuk harga minyak goreng juga masih stabil, minyak goreng curah tanpa merk seharga Rp 13.500 per kilogram, untuk minyak goreng botol merek Rp 20.000 rupiah per kilogram.

Harga daging ayam ras mengalami penurunan, dari harga Rp 30.500 rupiah per kilogram, turun menjadi harga Rp 30.000 rupiah per kilogram.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai BBM Akan Segera Turun, Berapa Nominalnya?

Untuk harga daging sapi tidak mengalami perubahan. Harga tetap sebesar Rp 130.000 rupiah per kilogram untuk daging sapi kw 1, sedangkan Rp 120.000 rupiah per kilogram untuk daging sapi kw 2.

Sejauh ini, yang mengalami kenaikan harga adalah cabai merah dan cabai rawit. Harga awal cabai merah sebesar Rp 52.500 rupiah per kilogram naik menjadi Rp 55.000 rupiah per kilogram.

Untuk harga cabai rawit naik menjadi Rp 45.000 rupiah per kilogram, dengan harga sebelumnya sebesar Rp 43.750 rupiah per kilogram.

Selanjutnya, harga bawang merah dan bawang putih tidak mengalami kenaikan harga. Bawang merah sebesar Rp 28.000 rupiah per kilogram, bawang putih tetap dengan harga Rp 28.000 rupiah per kilogram.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: simbok.kebumenkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x