Semua hewan kurban yang dilaporkan masih tergolong sehat, ada beberapa ditemukan punya gejala ringan PMK sebanyak 13 ekor sapi, namun berdasarkan surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan tersebut masih bisa untuk kurban, dan layak untuk dikonsumsi.
"Sapi atau hewan kurban yang terkena gejala ringan masih tergolong aman untuk dikonsumsi, yang tidak boleh dijadikan hewan kurban yang sudah masuk gejala berat, itu tidak boleh, dan di Kebumen sampai saat ini tidak ditemukan," ujar Pudji.
Pihaknya menyatakan, monitoring dilaksanakan selama kegiatan pemotongan kurban yang dimulai pada tanggal 9 sampai 12 Juli 2022. Adapun untuk hewan kurban bergejala ringan PMK disarankan untuk pemotongan bersyarat dan dipisahkan dari ternak kurban lainnya.
"Pemotongan bersyarat yang dilakukan seperti perebusan jeroan, kepala dan kaki serta paking daging kurban dengan tempat yang diupayakan tidak terjadi kebocoran. Limbah pemotongan tidak dicuci atau dibuang ke saluran atau sungai yang bisa mengalir kemana-mana tetapi dibuat lubang untuk penguburan limbah," tutur Pudji.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam pencegahan PMK, baik dari Polres dan jajarannya, dari Kodim dan Jajarannya, Disperindag, KUKM, BPBD, PMI, Kemenag , Camat dan seluruh Masyarakat yang juga berperan aktif di dalamnya, sehingga hewan Kurban di Kebumen bebas PMK.
Sampai dengan saat ini tim monitoring dari Distapang masih terus melakukan kegiatan di beberapa lokasi yang masih melakukan pemotongan pada hari ini Senin 11 Juli sampai dengan Selasa, 12 Juli 2022.***