Babak Baru, Waket DPRD Kebumen Akan Disidang Pada 2 Juni 2022

- 30 Mei 2022, 21:18 WIB
Gedung DPRD Kebumen
Gedung DPRD Kebumen /Fathurohman Wahid/

Sekedar mengingatkan perkara MC yang merupakan Wakil Ketua (Waket) DPRD Kebumen dilaporkan oleh Yuniarti Widayaningsih SE kepada Polres Kebumen. Pihaknya yang juga merupakan Anggota DPRD Kebumen melaporkan perkara itu pada 14 Juli silam.

Dalam hal ini, MC dilaporkan atas dugaan perkara fitnah atau penistaan. MC diduga telah merusak kehormatan atau nama baik Yuniarti Widayaningsih SE. Adapun Jajaran Polres Kebumen menetapkan MC menjadi tersangka pada 4 November lalu.

Baca Juga: Diramaikan Artis Ibukota, Pemkab Kebumen Targetkan 120.000 Hadiri Kebumen International Expo

Penetapan tersangka, juga diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Tembusannya disampaikan kepada Kapolres Kebumen dan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen. Selain itu juga kepada Pelapor dan Tersangka.

Pelimpahan Tahap II dari perkata tesebut yakni dari Penyidik Polres Kebumen kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kebumen dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kebumen, Kamis 24 Febriari lalu, sekitar pukul 13.30 hingga 14.15 WIB. ***

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah