Babak Baru, Waket DPRD Kebumen Akan Disidang Pada 2 Juni 2022

- 30 Mei 2022, 21:18 WIB
Gedung DPRD Kebumen
Gedung DPRD Kebumen /Fathurohman Wahid/

KEBUMEN TALK - Babak baru, sidang Perdana perkara dugaan penghinaan dengan Terdakwa Munawar Cholil (MC), akan menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kebumen pada 2 Juni 2022 mendatang. Ini dengan agenda Pembacaan Dakwaan.

Pada 27 Mei lalu, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen kepada Pengadilan Negeri Kebumen. Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kebumen pada 27 Mei 2022. Ini dengan Nomor Surat Pelimpahan 27/M.3.25/Eoh.2/05/2022 dan Nomor Perkara 51/Pid.B/2022/PN Kbm.

Melalui Kasi Intel Ahmad Sudarmaji SH, Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH, menyampaikan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen pada 27 Mei 2022.

Baca Juga: Alex Rins Murka Terhadap Takaaki Nakagami: Dia Pembalap Paling Agresif!

“Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen,” jelasnya, pada Senin, 30 Mei 2022.

Selain itu, secara terpisah Humas Pengadilan Negeri Kebumen Anton Heriantono SH, menyampaikan bahwa perkara atas nama Munawar Cholil akan disidangkan pada 2 Juni 2022.

Pihaknya juga menyampaikan sidang akan dilaksanakan dengan Hakim Ketua Hendrywanto MKP SH. Adapun Hakim Anggota Eko Arief Wibowo SH MN dan Binsar Tigor Hatorangan SH.

Baca Juga: Luca Marini Girang Finish Terbaik di GP Italia: Ini Buah Kerja Keras Kami

“Sidang sudah dijadwalkan. Sidang Perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan,” katanya.

Sekedar mengingatkan perkara MC yang merupakan Wakil Ketua (Waket) DPRD Kebumen dilaporkan oleh Yuniarti Widayaningsih SE kepada Polres Kebumen. Pihaknya yang juga merupakan Anggota DPRD Kebumen melaporkan perkara itu pada 14 Juli silam.

Dalam hal ini, MC dilaporkan atas dugaan perkara fitnah atau penistaan. MC diduga telah merusak kehormatan atau nama baik Yuniarti Widayaningsih SE. Adapun Jajaran Polres Kebumen menetapkan MC menjadi tersangka pada 4 November lalu.

Baca Juga: Diramaikan Artis Ibukota, Pemkab Kebumen Targetkan 120.000 Hadiri Kebumen International Expo

Penetapan tersangka, juga diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Tembusannya disampaikan kepada Kapolres Kebumen dan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen. Selain itu juga kepada Pelapor dan Tersangka.

Pelimpahan Tahap II dari perkata tesebut yakni dari Penyidik Polres Kebumen kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kebumen dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kebumen, Kamis 24 Febriari lalu, sekitar pukul 13.30 hingga 14.15 WIB. ***

Editor: Fathurohman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah