Sebelum Tertangkap, Pelaku Pembunuhan Gadis di Alian, Kebumen Melarikan Diri ke Magelang

- 20 Mei 2022, 22:32 WIB
Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin saat melakukan konferensi pers kasus pembunuhan remaja putri di Alian, Kebumen.
Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin saat melakukan konferensi pers kasus pembunuhan remaja putri di Alian, Kebumen. /Humas Polres Kebumen

KEBUMEN TALK - Usai berhasil melakukan penangkapan dan interogasi, Polres Kebumen mengadakan konferensi pers atas kasus pembunuhan gadis di Kaliputih, Alian, Kebumen.

Menurut Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin, ada dua tersangka atas kasus penganiayaan dan pembunuhan yang menewaskan FA (14), remaja asal Sruweng, Kebumen.

Kedua tersangka tersebut adalah RK (17) dan HS (15), warga Wadaslintang, Kab. Wonosobo yang merupakan teman korban.

Baca Juga: Ferrari Upgrade di F1 Spanyol, Charles Leclerc: Kami ingin Kalahkan Red Bull

"Kedua tersangka yang telah diamankan ini adalah teman korban. Satu tersangka dominan RK, dia yang mengeksekusi korban," kata AKBP Burhanuddin.

Kapolres Kebumen mengungkapkan bahwa pelaku RK nekat menghabisi korban karena kesal atas ucapan korban yang menurutnya sempat berkata kasar kepada pelaku RK.

Pelaku melakukan aksinya itu pada Sabtu pagi, 14 Mei 2022 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah ladang di daerah Desa Kaliputih, Alian yang berlokasi cukup jauh dari pemukiman warga.

Baca Juga: Terkuak! Ini Motif Pembunuhan Remaja Putri yang Ditemukan di Alian, Kebumen

Adapun menurut pengakuan pelaku, korban meninggal karena ia jerat lehernya menggunakan tali jaket, setelah lemas korban kembali dianiaya oleh pelaku dengan cara diinjak.

"Setelah memastikan korban meninggal, sepeda motor korban berikut handphone diambil oleh tersangka," ujar Kapolres.

Guna menghilangkan jejak, pelaku kemudian mempreteli atau membongkar sepeda motor matic milik korban dengan cara melepas plat motor. Pelaku juga berencana untuk mengganti warna cat motor untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Hasil FP1 F1 Spanyol: Ferrari Dominasi, Verstappen Ketiga, Hamilton Terlempar dari Lima Besar

Namun sayang rencana tersebut urung terjadi karena pelaku berhasil ditangkap oleh Resmo Polda Jateng bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di kediamannya pada Rabu kemarin.

Sebelum tertangkap, pelaku RK sempat melarikan diri ke daerah Magelang karena takut usai viralnya penemuan mayat remaja putri di Desa Kaliputih, Alian, Kebumen.

"Ya takut pak, takut ditangkap. Saya bersembunyi di Magelang," aku RK.

Baca Juga: Meriah, Opening Ceremony Dies Natalis ke 21 Tahun Universitas Putra Bangsa

RK kemudian memutuskan pulang ke rumahnya di Desa Kaligowong karena kakinya terluka saat kejadian.

"Karena saya panas, kaki saya infeksi pada bagian tungkai kaki kanan, luka saat menganiaya korban," ujarnya melanjutkan.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Berpotensi Tak Akur Bila Satu Tim, Gigi Dall'Igna Minta Bagnaia dan Bastianini Fokus Saja Jalani Balapan

Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar rupiah.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah