Sebelum Tertangkap, Pelaku Pembunuhan Gadis di Alian, Kebumen Melarikan Diri ke Magelang

- 20 Mei 2022, 22:32 WIB
Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin saat melakukan konferensi pers kasus pembunuhan remaja putri di Alian, Kebumen.
Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin saat melakukan konferensi pers kasus pembunuhan remaja putri di Alian, Kebumen. /Humas Polres Kebumen

Baca Juga: Berpotensi Tak Akur Bila Satu Tim, Gigi Dall'Igna Minta Bagnaia dan Bastianini Fokus Saja Jalani Balapan

Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar rupiah.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah