Bareskrim Cekal 5 Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit ke Luar Negeri

- 18 Mei 2022, 14:18 WIB
Foto Bos Fahrenheit Hendry Susanto mengenakan baju oranye tahanan Bareskrim Polri
Foto Bos Fahrenheit Hendry Susanto mengenakan baju oranye tahanan Bareskrim Polri /

KEBUMEN TALK - Bareskrim Polri mengirimkan pengajuan surat cekal terhadap lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Masing-masing tersangka berinisial, HA, FM, WR, BY, dan HD.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pencekalan dilakukan untuk melengkapi syarat administrasi penerbitan red notice.

"Penyidik sudah mengirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi red notice," ujar Gatot dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, Rabu, 18 Mei 2022.

Baca Juga: Kasus Stunting di Kebumen Turun, Bupati Kebumen: Target Kita di Bawah 10 Persen

Menurutnya, penyidik tengah merampungkan administrasi penerbitan DPO yang menjadi salah satu syarat pengajuan red notice yang diwajibkan Interpol.

Jika syarat tersebut lengkap, maka penyidik baru bisa mengajukan permohonan penerbitan red notice kelima terrsangka kasus Fahrenheit.

"Setelahnya kita baru ajukan ke Hubinter untuk red noticenya," jelasnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Dapat Kontrak Baru di Aprilia, Aleix Espargaro Sebut Pasar Pembalap Gila

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menerbitkan red notice untuk meringkus lima tersangka lain kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang diduda berada di luar negeri.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x