Polisi Temukan Dua Paket Sabu, Pengedar Narkotika di Kebumen Diancam 20 Tahun Penjara

- 19 Desember 2021, 15:41 WIB
Kasus peredaran narkotika jenis sabu diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
Kasus peredaran narkotika jenis sabu diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. /Humas Polres Kebumen/

 

KEBUMEN TALK - Kasus peredaran narkotika jenis sabu diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Diketahui tersangka adalah seorang laki-laki inisial SG (41), warga Desa Semampir, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.

Dijelaskan Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, tersangka diamankan pada hari Rabu, tanggal 17 November 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, di Area SPBU Sari Bahari, Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Senin 20 Desember 2021: The Sultan Entertainment

"Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Dari penangkapan itu kita dapati sejumlah barang bukti," jelas Kompol Edi Wibowo mewakili Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers, Minggu, 19 Desember 2021.

Barang bukti yang diamankan diantaranya dua paket sabu, dengan total berat 1,5 Gram, yang dikemas pada bungkus plastik klip warna bening.

Selanjutnya, barang bukti lain yang diamankan yakni alat bantu hisap sabu, smartphone, dan alat timbangan digital.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Hari Ini 19 Desember 2021

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x