KEBUMEN TALK - Terkait isu yang sedang rami di Kebumen, yakni penolakan warga aras pembangunan perumahan di Desa Adikarso, Kebumen, Kabid Penanaman Modal DPMPTSP, Arif Rahmadi mengatakan, terkait perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan.
"Pemkab sebenarnya sangat mendukung. Perlu kita ketahui bersama memang kondisi di Desa Adikarso rawan banjir. Kami minta pada saat pengembang mengajukan ijin mohon desain atau perhitungan ini meyakinkan. Jangan sampai kami memberikan ijin tapi memberikan kerugian bagi masyarakat," jelasnya, pada Jumat, 3 September 2021.
Arif saat ditanya soal proses perizinan yang diajukan PT Gunung Sari Cekatan, dirinya menjelaskan masih melalui OSS 1.1 sementara per 9 Agustus 2021 melalui OSS SPA berbasis risiko.
Baca Juga: Warga Desa Adikarso, Kebumen Tolak Pembangunan Perumahan
"Harus ada ijin persetujuan dari warga setempat. Kami mewakili Kepala Dinas acaranya sosialisasi, namun berjalan waktu ternyata tidak sekedar sosialisasi. Ringkasnya sangat berkeberatan apabila ada dampak banjir karena sekarang dan sebelumnya," ujarnya.
Serangkaian itu, lanjutnya, ada IPPT (Izin Pemanfaatan Tanah) yang merupakan ranah BPN dimana izin mengubah tanah produktif pertanian menjadi non pertanian dan mengantongi rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Perkim LH.