"Kami akan ekstra hati-hati untuk hal ini, jadi ada serangkaian proses persyaratan perizinan yang harus dilalui dari BPN dan Perkim LH tentu melalui serangkaian proses juga dengan persetujuan warga," kata Arif Rahmadi yang juga mantan Kasi Kedaruratan BPBD Kebumen.
Baca Juga: Francesco Bagnaia Tak Mau Jadi Pewaris Rossi: Saya Tidak Mungkin Bisa Seperti Dia
Direktur Pengembang PT Gunung Sari Cekatan, Kris Sekendaryono mengatakan pihaknya akan menaati aturan yang berlaku dalam rencana pembangunan perumahan ini. Mulai dari perizinan BPN, Perkim LH hungga DPU PR dan DPMPTSP.
"Intinya kami taat kepada aturan yang ada. Baik mulai perizinan BPN, Perkim LH dan kami juga akan kaji dampak lingkungan," katanya.
Terkait perumahan yang akan dibangun, Kris Sekendaryono menyampaikan rencananya akan menempati lahan seluas satu hektar lebih. Adapun luasan lahan untuk tiap rumah sekitar 40 meter persegi dengan target pembangunan 110 unit perumahan type 36.
Baca Juga: Tips Tidur Lebih Nyenyak di Malam Hari, Bangun Jadi Fresh
Akhir pertemuan itu menghasilkan kesepakatan antara warga dan pengembang untuk menunda proses pembangunan dan perizinan yang sedang dilakukan oleh PT Gunungsari Cekatan. Selain itu semua pihak terkait berkomitmen bersama-sama mencari solusi akan menyelesaikan masalah banjir di Desa Adikarso.***