Tak Jadi Untung, Pemuda Ini Diamankan Polisi Bersama Barang Bukti 6,69 Gram Tembakau Gorila

- 9 Mei 2021, 17:30 WIB
Petugas kepolisian saat konferensi pers bersama tersangka dan barang bukti
Petugas kepolisian saat konferensi pers bersama tersangka dan barang bukti /Humas Polres Kebumen/

Tembakau gori membuat pengguna "melayang" hingga hilang kesadaran dalam dua-tiga kali hisap. Bahkan bisa menyebabkan muntah jika dicoba pemakai baru.

Baca Juga: 5.400 Vaksin Disiapkan Polda Metro Jaya untuk Lansia di Jakarta

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Np. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x