KEBUMEN TALK - Kurir narkotika jenis tembakau gorila diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen saat akan bertransaksi di wilayah Kebumen.
Tersangka adalah seorang pemuda inisial JN (29) warga Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, tersangka diamankan pada hari Selasa 30 Maret 2021 di depan warung mie ayam di Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen.
Baca Juga: Bupati Kebumen : Lebaran 2021, ASN Tidak Libur
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, tembakau gorila seberat 6,69 Gram yang dikemas di dalam bungkus rokok 76 Filter Gold dan 252 butir pil Yarindo.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Saat kita geledah kepada tersangka, kita dapatkan barang bukti ini," jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman saat konferensi pers, sambil menunjukkan barang bukti, Minggu 9 Mei 2021.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang tersebut adalah milik "Bosnya" inisial AE yang kini juga berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Terkait 75 Pegawai Tidak Lolos TWK, KPK: Tidak Melempar Tanggung Jawab