Tak Jadi Untung, Pemuda Ini Diamankan Polisi Bersama Barang Bukti 6,69 Gram Tembakau Gorila

- 9 Mei 2021, 17:30 WIB
Petugas kepolisian saat konferensi pers bersama tersangka dan barang bukti
Petugas kepolisian saat konferensi pers bersama tersangka dan barang bukti /Humas Polres Kebumen/

 

KEBUMEN TALK - Kurir narkotika jenis tembakau gorila diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen saat akan bertransaksi di wilayah Kebumen.

Tersangka adalah seorang pemuda inisial JN (29) warga Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, tersangka diamankan pada hari Selasa 30 Maret 2021 di depan warung mie ayam di Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen.

Baca Juga: Bupati Kebumen : Lebaran 2021, ASN Tidak Libur

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, tembakau gorila seberat 6,69 Gram yang dikemas di dalam bungkus rokok 76 Filter Gold dan 252 butir pil Yarindo.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Saat kita geledah kepada tersangka, kita dapatkan barang bukti ini," jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman saat konferensi pers, sambil menunjukkan barang bukti, Minggu 9 Mei 2021.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang tersebut adalah milik "Bosnya" inisial AE yang kini juga berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Terkait 75 Pegawai Tidak Lolos TWK, KPK: Tidak Melempar Tanggung Jawab

Besarnya imbalan yang dijanjikan AE untuk sekali mengantarkan tembakau gorila diiyakan tersangka.

Tersangka akan mendapatkan imbalan 400 ribu Rupiah jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke salah satu konsumen warga Kebumen.

Namun belum juga sampai kepada konsumen, tersangka keburu diamankan oleh petugas.

Baca Juga: Capaian 100 Hari Kerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo Diapresiasi DPR

Kepada polisi, tersangka juga mengaku sebagai pengguna tembakau gorila atau ganja sintesis. Ia kurang lebih 3 bulan terakhir mulai kenal dan mengkonsumsi tembakau gorila itu.

"Efeknya ngefly, happy Pak. Kurang lebih saya memakai sudah 3 bulan terakhir ini," ungkap tersangka.

Tembakau gorila yang di kalangan pemakai disebut juga dengan "gori" ternyata memiliki bentuk fisik yang berbeda dengan ganja.

Baca Juga: Bagi Warga Permukiman Kumuh, Polda Metro Bakal Gelar Vaksinasi Massal

Jika ganja berwarna agak kehijauan dan agak lembab, maka tembakau gorila berwarna cokelat dengan daun tembakau yang kering. Bentuknya persis seperti tembakau pada rokok lintingan.

Efek yang ditimbulkan dari tembakau gori lebih "mengerikan".

Tembakau gori membuat pengguna "melayang" hingga hilang kesadaran dalam dua-tiga kali hisap. Bahkan bisa menyebabkan muntah jika dicoba pemakai baru.

Baca Juga: 5.400 Vaksin Disiapkan Polda Metro Jaya untuk Lansia di Jakarta

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Np. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x