Warga Terdampak PPKM, PMII Kebumen Minta Pemerintah Memberi Solusi

- 15 Januari 2021, 13:00 WIB
Ketua PC PMII Kebumen, Imam Nur Hidayat.
Ketua PC PMII Kebumen, Imam Nur Hidayat. /Kebumen Talk/Muhammad Mugi

KEBUMEN TALK - Guna mengantisipasi peningkatan kasus baru covid-19 di Kabupaten Kebumen, pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemberlakuan PPKM itu, sesuai dengan Surat Gubernur Jateng Nomor 443.5/0000429, dan Kebumen dimasukan kedalam Banyumas Raya dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021. PPKM sendiri, sudah berlaku mulai 11 Januari 2021.

Adanya peraturan PPKM, masyarakat kelas bawah seperti pedagang kaki lima, yang biasa berjualan di pinggir Alun-Alun Kebumen, kini tidak bisa jualan karena terbatasi aturan tersebut.

Menanggapi hal demikian, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kebumen, Imam Nur Hidayat, meminta Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk memberikan solusi yang solutif bagi masyarakat yang terdampak PPKM.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Dukung PPKM Jawa-Bali, Aziz: Masyarakat Patuhi Aturan PPKM

"Terkait PPKM, saya meminta Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk memberikan solusi yang solutif bagi masyarakat yang terdampak PPKM," ucap Imam kepada Jurnalis Kebumen Talk, pada Jumat, 15 Januari 2021.

Khusunya, lanjut pemuda asal Mirit itu, bagi para pedagang yang biasanya mengais rizki, kendati demikian kini harus dibatasi aturan. Sementara disisi lain, menurut Ia, makan merupakan kebutuhan pokok, ketika pendapatan mereka tidak ada, lantas dari mana mereka dapat memenuhi kebutuhannya.

"Terkhusus, bagi para pedagang yang biasanya mengais rizki. Dengan adanya PPKM, kini harus dibatasi aturan. Sementara disisi lain, makan merupakan kebutuhan pokok, ketika pendapatan mereka tidak ada, lantas dari mana mereka dapat memenuhi kebutuhannya," lanjutnya.

Baca Juga: Tentang PPKM, Reza: Hari Ini Gubernur Sudah Mengeluarkan

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x