Tentang PPKM, Reza: Hari Ini Gubernur Sudah Mengeluarkan

- 7 Januari 2021, 19:03 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/ /YouTube/Najwa Shihab

KEBUMEN TALK - Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur. Kebijakan ini menyesuaikan arahan pemerintah pusat.

"Kita langsung menyesuaikan dengan cepat, Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergub-nya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, pada Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Wagub DKI Jakarta Riza Patria Angkat Bicara

Dalam menyebut nomor Pergub tersebut, Wagub yang akrab disapa Ariza ini belum secara rinci. Menurut dia, pergub berisi seputar penyesuaian kapasitas orang di dalam kantor. Ada juga yang mengatur tentang pembatasan kegiatan di rumah makan atau restoran.

"Disesuaikan jadi 11-25 (Januari). Poin-poin substansinya kita sesuaikan umpamanya tadinya di 3-17 (Januari). Kita sesuaikan, tadinya di kantor itu 50 persen sekarang menjadi 25 persen," tuturnya.

"Makan di tempat yang tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Itu memang menjadi harapan kita adanya pengawasan dan pengetatan," sambungnya.

Baca Juga: Tahun Baru 2021, Wagub DKI Jakarta Pastikan Tidak Ada Perayaan Tahun Baru di Jakarta

Sebagai langkah untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia, sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah menerapkan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, pembatasan ini bukan bentuk pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas masyarakat.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah