Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polres Kebumen

- 24 November 2020, 20:12 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menanyai tersangka curanmor.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menanyai tersangka curanmor. /Humas Polres Kebumen

 

KEBUMEN TALK - Polres Kebumen kembali berhasil mengungkap kejahatan pencurian kendaraan sepeda motor. 

Kali ini kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah toko gorden di Desa Bendungan Kecamatan Kuwarasan Kebumen, yang menimpa Syamsul (67) pada hari Rabu, 29 Juli 2020, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek setempat. 

Pria inisial RY (39) warga Desa Sokanegara Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Supra Fit milik korban. 

Baca Juga: Polres Kebumen Terus Tingkatkan Protokol Kesehatan

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, pencurian terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Tersangka sudah kami amankan. Awalnya tersangka datang ke toko pinjam sepeda motor kepada penjaga toko. Namun pada saat itu tidak diizinkan, karena sepeda motor itu milik majikannya," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Kuwarasan Iptu Sujatno, Selasa, 24 November 2020.

Ketika tidak diizinkan, tersangka yang sejak awal memiliki niat jahat menunggu karyawan toko itu lengah.

Baca Juga: Tangkal Virus Covid-19, Polres Kebumen Dibekali Tas P3C

Pada saat lengah, tersangka masuk ke toko mengambil kunci motor yang tergeletak di rak sepatu dan bergegas membawa kabur sepeda motor. 

"Tersangka dua kali datang ke toko. Tersangka dan penjaga toko sempat kenal," ungkap AKBP Rudy. 

Mengetahui sepeda motor milik juragannya hilang, korban segera melapor kejadian itu ke Polsek Kuwarasan. 

Baca Juga: Peralatan Milik Sat Samapta Polres Kebumen Dikeluarkan dari Gudang Semuanya, Ada Apa?

Dari hasil penyelidikan Polsek Kuwarasan, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 1 November 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Klepu Kecamatan Kranggan Temanggung.

"Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor. Oleh tersangka, sepeda motor ini sempat dijual kepada seseorang di Kabupaten Purbalingga," jelas AKBP Rudy sambil menunjuk barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit. 

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan sepeda motor sudah digunakan untuk membayar sewa rental mobil.

Baca Juga: Guna Menekan Penyebaran Covid-19, Satlantas Polres Banggai Gencar Bagikan Masker

"Iya Pak, itu saya lakukan," tutur tersangka RY sambil mengangguk.

Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x