Reka Adegan Penganiayaan di Buayan, Total Ada 11 Adegan

23 November 2022, 17:39 WIB
Reka adegan penganiayaan yang dilakukan tersangka di Kecamatan Buayan, Kebumen total ada 11 adegan. /Humas Polres Kebumen/

KEBUMEN TALK - Reka adegan penganiayaan yang dilakukan tersangka di Kecamatan Buayan, Kebumen total ada 11 adegan.

Kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia yang dilakukan tersangka inisial AN (46) warga Desa Weton Kulon, Kecamatan Puring, kepada temannya Sarijan (42) warga Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, Kebumen, pada Jumat 4 November 2022 lalu, dilakukan rekontruksi Polres Kebumen.

Di depan Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen, tersangka AN memperagakan sedikitnya 11 adegan saat menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS Terbaru di Pegadaian Hari Ini Rabu 23 November 2022, Simak Rinciannya

Selama rekontruksi, sejumlah saksi juga dihadirkan di Polres Kebumen.

Tersangka didampingi penasehat hukumnya dengan tenang memperagakan setiap adegan.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Edy Wibowo mengungkapkan, rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: Prediksi Lion City vs Borussia Dortmund, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 24 November 2022

"Tersangka dari awal, baik di rekontruksi sampai pada pemeriksaan kooperatif," kata Ipda Edy Wibowo.

Adegan rekontruksi dimulai dari korban dan saksi Kevin memindahkan muatan ubi dari truk ke mobil pickup. Tak lama kemudian tersangka datang menggunakan sepeda motor trail dan terjadi adu mulut dengan korban.

Lalu tersangka pada adegan nomor dua mengambil pipa besi di dekat lokasi melakukan intimidasi kepada korban, lalu dicegah oleh saksi Kevin saat akan terjadi perkelahian.

Baca Juga: Kick Off Sore ini! Berikut Prediksi Skor, Prediksi Line Up Maroko vs Kroasia, Rabu, 23 November 2022

Melihat situasi aman, pada adegan nomor tiga, tersangka pergi dari lokasi, saksi Kevin meninggalkan korban melanjutkan pekerjaannya memindahkan ubi dilanjutkan.

Namun saat korban sendirian, tersangka kembali datang dan terjadi pertengkaran. Korban yang saat itu berada di atas bak truk lompat menendang tersangka hingga keduanya jatuh.

Lalu pada posisi korban ditindih tersangka, pada adegan nomor lima, tersangka menusukkan pisau ke arah kepala dan tubuh korban beberapa kali.

Baca Juga: Siap Kerja? Lowongan Kerja Purworejo Terbaru untuk Posisi Kasir dan Sales iLuFA Cabang Kutoarjo

Lalu pada adegan selanjutnya, saksi Komarudin datang dan melerai perkelahian keduanya. Lalu Saksi Sagiman juga datang membantu melerai perkelahian tersebut.

Pada adegan nomor sembilan, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor. Lalu pada adegan nomor sebelas saksi Hadi datang membantu memapah korban dengan kondisi berlumuran darah.

"Total ada 6 saksi yang kita hadirkan untuk rekontruksi siang ini," jelas Ipda Edy Wibowo.

Baca Juga: Jadwal Acara TV TVRI Hari Ini 24 November 2022...Ada Dapur Devina Hinngga iYoga dan Lainnya

Tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan keterangan tersangka, keduanya pada tahun 2015 adalah teman akrab.

Antara korban dan tersangka sering nyupir bareng satu kendaraan, membawa muatan beras ke Jakarta. Kadang keduanya kerja sama dalam hal mencari muatan.

"Sangat menyesal Pak. Dulu dekat Pak. Saya selaku pribadi mohon maaf kepada pihak keluarga korban. Setelah kejadian ini saya berharap hubungan kekeluargaan tetap baik. Istri sudah datang ke sana minta maaf juga," kata tersangka AN.

Baca Juga: Juventus Wanita vs Arsenal Wanita, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 24 November 2022

Namun semu telah terjadi. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Tags

Terkini

Terpopuler