Sebelumnya, pada tanggal 7 Juni 2024 polisi telah menangkap tersangka berinisial EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio ayng dikendarain korban BH.
Tersangka EN juga diketahui mendorong, memukul, hingga menginjak korban BH.
Tersangka lainnya, berinisial BC (37) juga berperan mengejar, menghadang, dan mengambil alih mobil Honda Mobilio tersebut serta memukul dan menginjak korban.
Kemudian, tersangka berinisial AG (34) berperan memukul dan melindas korban BH dengan sepeda motor serta menginjak dan memukul korban SH menggunakan helm.
Baca Juga: Waspada Hujan Petir, Ini Prakiraan Cuaca Kota Magelang, Jawa Tengah Hari Rabu, 12 Juni 2024
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Kapolresta Andhika.***