KEBUMEN TALK - Sampai kini pengiriman hewan ternak babi lewat Pelabuhan Sibolga, masih terbatas ke wilayah Kabupaten Nias Selatan, hal itu disampaikan pihak Balai Besar Karantina Pertanian ( BBKP ) Belawan Wilayah Kerja Sibolga.
Sedangkan yang belum diperbolehkan daerah lainnya di Kepulauan Nias, seperti Gunung Sitoli, Nias Utara, dan Nias Barat, masih belum diperbolehkan.
Terkait regulasi pengiriman hewan dari pelabuhan Sibolga menuju kepulauan Nias, di lokasi Pelabuhan Sambas Sibolga, Marwan, penanggung jawab Balai Besar Karantina Pertanian ( BBKP ) Belawan wilayah kerja Sibolga, Juniarti Silaban (ParamedikBBKP), pada Jumat 6 November 2020menyampaikan hal serupa.
Baca Juga: Penyelenggara Jasa Transport Antar Pulau Harus Menerapkan Protokol Kesehatan
“Pembatasan pengiriman hewan ternak (babi) itu, sesuai dengan ketentuan surat edaran Kementerian Pertanian tentang pencegahan wabah demam babi Afrika atau ASF (African swine Fever),” jelas Juniarti, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari RRI.
Juniarti Silaban, dirinya hanya memperbolehkan pengiriman hewan ternak babi ke Kabupaten Nias Selatan, karena diperkuat Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan pada Oktober 2020 lalu.
“Jadi hal itu (pengiriman ternak) dilakukan karena adanya surat rekomendasi dari pemerintah daerah (Nias Selatan) di sana, yang disampaikan kepada kita,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus E-KTP, KPK Periksa Tersangka Baru
Juniarti menambahkan, selain melengkapi surat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas peternakan daerah, pengguna jasa atau pihak yang akan melakukan pengiriman hewan ternak babi menuju Nias Selatan itu harus memiliki surat hasil uji lab bebas virus ASF dari Balai Veteriner Medan Sumatera Utara dan surat rekomendasi dari daerah tujuan pengiriman.