Penyelenggara Jasa Transport Antar Pulau Harus Menerapkan Protokol Kesehatan

- 6 November 2020, 18:00 WIB
ilustrasi kapal destroyer.
ilustrasi kapal destroyer. /pexels/martindamboldt

KEBUMEN TALK - Protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19, harus diterapkan oleh penyelenggara jasa transportasi antar pulau.

UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, harus menjadi pedoman bagi pihak penyelenggara dalam operasional kegiatan, hal demikian diubgkapkan oleh Danlanal Mentawai, Letkol Laut Anis Munandar.

Maka dari itu, penyelenggara tidak boleh membahayakan keselamatan penumpang kapal.

Baca Juga: Rp 30 Miliar, Diluncurkan Untuk Darurat Merapi

"Untuk sekarang ini, banyak hal yang menjadi pertimbangan operasional pelayaran antar pulau, tidak hanya terkait penetapan laik berlayar yang dikeluarkan lembaga terkait. Namun pihak penyelenggara juga mesti memperhatikan penerapan protokol kesehatan selama pandemi," ujarnya sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari RRI, pada Jumat, 6 November 2020.

Selain itu, penyelenggara jasa juga harus menfasilitasi armada dan penumpang dengan hal-hal yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

Sebab kelalaian salah satu pihak berdampak vatal bagi keselamatan bersama.

Baca Juga: Tolong, Ini Kisah Pilu Seorang Pemulung di Tangerang

"Jadwal operasional keberangkatan kapal bisa saja tertunda karena pelanggaran yang terjadi dalam armada sehingga untuk sekarang ini betul–betul dituntut kesadaran dan kepedulian semua pihak untuk mendukung keselamatan bersama dan aktifitas pelayaran antar pulau tersebut," pungkasnya.

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah