Rental Sepeda Motor: Oknum ini Malah Gadai Motor!

- 6 November 2020, 17:18 WIB
Pelaku saat ditanyai oleh Kapolres Kebumen.
Pelaku saat ditanyai oleh Kapolres Kebumen. /Humas Polres/Muhammad Khasbi M

KEBUMEN TALK - Diduga menggelapkan sepeda motor, tersangka inisial EK warga desa Tlagawera Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara dilaporkan ke polisi.

Pemuda berusia (29) itu diduga menggelapkan sepeda motor matic Honda Vario milik DW (30) warga Desa Klegenrejo Kecamatan Klirong Kebumen pada hari Kamis (10/9).

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, modus tersangka adalah menyewa kendaraan kepada korban.

"Saat itu tersangka datang, ingin menyewa kendaraan milik korban. Tersangka menerangkan kendaraan akan digunakan untuk bekerja selama disewa," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Klirong Iptu Tugiman, Rabu (4/10).

Baca Juga: Bupati Kebumen: Seluruh Desa Bebas dari Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Ini Suatu Keberhasilan!

Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya harga sewa untuk satu unit kendaraan Honda Vario yakni 70 ribu Rupiah.

Keterangan tersangka, ia akan menyewa selama 10 hari. Melihat penampilan dan penjelasan tersangka, korban sedikitpun tidak menaruh curiga jika kendaraannya akan dipindah-tangankan.

Namun kenyataan berkata lain. Hingga tanggal yang telah ditentukan, kendaraan tidak dikembalikan dan uang sewa tidak pernah dibayarkan oleh tersangka.

Baca Juga: Kantor SETDA Kebumen Disemprot Disinfektan, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah