KEBUMEN TALK - Dua tersangka yang diduga melakukan penipuan handphone dengan modus Cash On Delivery (COD) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kebumen.
Keduanya masing-masing berinisial DM (32) warga Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang dan ST (22) warga Kelurahan Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.
Para tersangka diduga malakukan penipuan kepada korban inisial DK (27) warga Desa Bandungrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.
Baca Juga: Pemilu April 2024, Mendagri sebut Tak Bisa Ditunda dan Tetap Diselenggarakan
Handphone merk Samsung tipe S20+ milik korban, harus melayang dibawa kabur tersangka dalam peristiwa itu.
Tersangka DM berperan sebagai eksekutor, sedang tersangka ST menunggu di mobil.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat pres release, penipuan terjadi pada hari Jumat (26/2) di sebuah rumah kontrakan di Desa Kutosari Kecamatan/Kabupaten Kebumen