Mengejutkan! Saksi Mata Beberkan Fakta Cacat Hukum Hasil KLB Partai Demokrat

- 11 Maret 2021, 17:05 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sampaikan pesan ini untuk kader Partai Demokrat se-Indonesia.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sampaikan pesan ini untuk kader Partai Demokrat se-Indonesia. /Twitter/@PDemokrat

 

KEBUMEN TALK - Saksi mata KLB ilegal Gerard Piter Runtuthomas menjelaskan beberapa keanehan hukum dalam pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu yang lalu.

Gerard Piter Runtuthomas dibujuk untuk datang ke Sumatera Utara dengan iming-iming uang meski dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara, tidak punya hak suara dalam Kongres.

"Saya melihat banyak orang yang tidak saya kenal dalam pelaksanaan KLB ilegal, padahal banyak ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang saya kenal," katanya sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: Dari Daftar Teroris, Junta Myanmar Hapus Pemberontak Rakhine

Kuasa hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat, Mehbob, mengatakan gugatan yang dibuat penyelenggara kongres luar biasa ilegal menjadi bentuk pengingkaran terhadap keberadaan mereka.

Mehbob di Jakarta, Kamis, menyebutkan gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader terhadap pimpinan Partai Demokrat tersebut dinilai kontradiktif dan membingungkan.

Gugatan itu mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang mereka gelar di Sumatera Utara.

Baca Juga: Kapolda: Jalan Tidak untuk Bus Besar, Terkait Kecelakaan Maut di Sumedang

"Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V/2020 yang sudah disahkan pemerintah sebagai demisioner. Namun, sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat," katanya.

Selain itu, lanjut Mehbob, dalam KLB ilegal tersebut Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku.

"Lalu, apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat?" katanya.

Baca Juga: Terang-Terangan Hadiri KLB Partai Demokat, 2 Ketua DPC Dipecat AHY

Dari sudut pandang logika hukum, menurut dia, gugatan Jhoni Allen dan kawan-kawan itu menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum.

"Yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan pemerintah," katanya.

Selain itu, dia heran melihat mekanisme penunjukan Moeldoko sebagai ketua umum yang tergesa-gesa, tidak mengikuti tata cara pemilihan yang lazimnya terjadi dalam kongres. Yang paling mencolok adalah soal status keanggotaan Moeldoko.

Baca Juga: Knalpot Bising, Kepolisian Luaskan Wilayah Razia

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah