KLB Deli Serdang, Ketua DPD Demokrat Se-Indonesia: Melanggar Hukum

- 8 Maret 2021, 07:31 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Ia juga kembali menyebut Partai Demokrat memiliki dasar hukum berupa AD/ART yang telah didaftarkan ke pemerintah dan disahkan oleh badan negara, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Konstitusi jadi referensi dan pijakan bagi seluruh anggota Partai Demokrat. Jadi, jika ada yang mengatakan telah menyelenggarakan KLB dengan tidak mengacu pada AD/ART yang berlaku, maka sesungguhnya kelompok itu tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar AHY kepada para kadernya.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Kepribadian Perempuan Berdasarkan Weton dan Pasaran Hari Senin

Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, yang dipimpin ketua sidang Jhoni Allen, menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum tandingan. Sementara itu, Marzuki Alie, yang telah dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan Partai Demokrat, ditetapkan sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021-2025.***

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah