1.284 Surat Suara Rusak, KPU Papua: Sudah Diganti

- 26 Desember 2020, 13:50 WIB
ilustrasi KPU Papua
ilustrasi KPU Papua /Antara Foto/Budi Candra Setya/

KEBUMEN TALK - Sejumlah 1.284 surat suara untuk Pilkada Boven Digul 2020, KPU Papua menyatakan yang dinyatakan rusak sudah diganti.

"Hari ini, Sabtu, 26 Desember 2020 dijadwalkan tiba di Bandara Sentani dan langsung dikirim ke Tanah Merah agar dapat segera disortir kembali guna memastikan kelayakannya," kata anggota KPU Papua Jufri Abubakar.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, Jufri yang mengaku berada di Tanah Merah, Ibu Kota Kabupaten Boven Digul itu menyatakan, seribuan surat suara yang rusak itu akan segera dimusnahkan.

Baca Juga: Ricuh Saat Rapat Pleno KPU Yalimo, Seorang Polri Terpanah di Bagian Pantat

Disebabkan ada bercak tinta di foto paslon, sobekan serta warna pudar dan kotor, terkait rusak-nya 1.284 lembar surat suara itu.

Jufri menambahkan seraya mengaku untuk logistik lainnya aman, pencoblosan di Kabupaten Boven Digul dilaksanakan 28 Desember mendatang.

Terkait sengketa di Bawaslu Boven Digul, ditundanya pemungutan suara di Boven Digul, yang memutuskan pasangan Yusak Yeluwo-Yacob Waremba ikut kembali dalam pilkada.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU, Rudi-Amsakar Menangkan Pilkada Batam 2020

Pilkada Boven Digul 2020 diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni paslon Lukas Ikwaron-Lexi Romel, Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, Martinus Wagi-Isak Bangri dan paslon Yusak Yeluwo-Yacob Waremba.

Jumlah pemilih tercatat 36.882 pemilih yang akan memilih di 220 TPS.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah