Pilkada Serentak 2020, KPUD Kalsel Jamin Pasien Covid-19 Tetap Gunakan Hak Suaranya

- 9 Desember 2020, 06:40 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

KEBUMEN TALK - Pilkada 2020 yang dilaksanakan secara serentak ini tentu sedikit berbeda dari Pilkada sebelumnya.

Pilkada tahun ini digelar ditengah pandemi Covid-19 sehingga perlu memperhatikan protokol kesehatan.

Namun adanya pandemi ini tidak menghalangi semua warga untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada tahun ini.

Baca Juga: Pilkada 2020, KPU Kebumen: Semua Elemen Harus Terlibat Dalam Suksesi Pilkada

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Selatan (KPUD Kalsel) Edy Ariansyah, menjamin pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di tempat karantina khusus atau isolasi mandiri dapat menggunakan hak suaranya Pilkada 2020.

"Bagi pemilih kategori khusus ini termasuk yang terpapar Covid-19 akan dilayani mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WITA," kata Edy di Banjarmasin dikutip KebumenTalk.com dari Antara pada Selasa, 8 Desember 2020.

Menurut Edy, Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada TPS terdekat dari rumah sakit ataupun karantina dan isolasi mandiri akan menyambangi pemilih.

Baca Juga: Sengketa Belum Selesai di Papua, KPU: Akan Mempertimbangkan Penundaan

"Tentunya petugas kita dibekali alat pelindung diri standar penanganan Covid-19 sehingga tidak ada kekhawatiran bahaya penularan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah