KEBUMEN TALK - Pilkada 2020 yang dilaksanakan secara serentak ini tentu sedikit berbeda dari Pilkada sebelumnya.
Pilkada tahun ini digelar ditengah pandemi Covid-19 sehingga perlu memperhatikan protokol kesehatan.
Namun adanya pandemi ini tidak menghalangi semua warga untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada tahun ini.
Baca Juga: Pilkada 2020, KPU Kebumen: Semua Elemen Harus Terlibat Dalam Suksesi Pilkada
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Selatan (KPUD Kalsel) Edy Ariansyah, menjamin pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di tempat karantina khusus atau isolasi mandiri dapat menggunakan hak suaranya Pilkada 2020.
"Bagi pemilih kategori khusus ini termasuk yang terpapar Covid-19 akan dilayani mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WITA," kata Edy di Banjarmasin dikutip KebumenTalk.com dari Antara pada Selasa, 8 Desember 2020.
Menurut Edy, Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada TPS terdekat dari rumah sakit ataupun karantina dan isolasi mandiri akan menyambangi pemilih.
Baca Juga: Sengketa Belum Selesai di Papua, KPU: Akan Mempertimbangkan Penundaan
"Tentunya petugas kita dibekali alat pelindung diri standar penanganan Covid-19 sehingga tidak ada kekhawatiran bahaya penularan," lanjutnya.