Menurut Firli, pemeriksaan terhadap Edhyb tidak bisa diukur dengan lamanya waktu, melainkan sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.
Baca Juga: Proses Hukum Kasus Edhy, Partai Gerindra Menghormatinya
"Kita tidak bisa apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, apa cukup dua jam, apa cukup tiga jam bukan itu, tetapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain. Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan seseorang yang berkaitan dan berkesesuaian dengan keterangan lainnya," pungkasnya.***