Sikapi KLB Deli Serdang, DPD Partai Demokrat Kalteng Siapkan Langkah Hukum

8 Maret 2021, 07:56 WIB
Situasi KLB Demokrat di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum, Jumat, 5 Maret 2021. /Antara Foto/Endi Ahmad/

KEBUMEN TALK - Terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan kader partainya, saat menghadiri kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Edi Rustian mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

"Kepada nama-nama yang berangkat ke KLB apabila mereka masih berstatus sebagai kader, kami meminta kepada dewan pimpinan pusat (DPP) untuk mencabut yang bersangkutan dari keanggotaannya," kata Edi Rustian.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, hal itu diungkapkan di Palangka Raya, Minggu, 7 Maret 2021.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM DKI Berakhir, Wagub: Kami Terus Berkoordinasi Dengan Pemerintah Pusat

Karena menilai oknum-oknum yang mengaku kader tersebut sudah melakukan persekongkolan jahat dan apa yang dilakukan adalah pelanggaran berat, sehingga pihaknya melakukan langkah tersebut.

Apabila ada oknum yang hadir saat KLB itu bukan kader Partai Demokrat dan mengatasnamakan kader partai, Demokrat Kalteng akan mengambil langkah hukum.

"Dari Kalteng tidak pernah mengirim utusan atau memberikan mandat ke nama siapa pun, karena kami loyal terhadap AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai Ketum Demokrat hasil kongres yang sah. Maka apabila ada yang hadir di arena KLB itu ilegal dan kami pastikan itu bukan pemilik suara yang sah," ujarnya pula.

Baca Juga: Terkait Penyelewangan Vaksin di Tanah Abang, Riza: Belum Ada Laporan

Dia menjelaskan, kegiatan KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang itu ilegal dan mengangkangi Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat.

Sebenarnya KLB hanya bisa dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan memenuhi beberapa persyaratan, yakni atas permintaan majelis tinggi partai, diusulkan dan atau diikuti sekurangnya oleh dua per tiga DPD dan 50 persen dewan pimpinan cabang (DPC), bahkan harus mendapatkan persetujuan majelis tinggi partai.

"Dalam KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang, sama sekali tidak memenuhi unsur itu, bahkan tidak ada pemilik suara yang sah sehingga kami tegaskan kegiatan itu ilegal," ujar Edi.

Baca Juga: KLB Deli Serdang, Ketua DPD Demokrat Se-Indonesia: Melanggar Hukum

Ketua Bappilu Partai Demokrat Kalteng ini kembali menegaskan bahwa KLB tersebut ilegal.

Dia menegaskan lagi bahwa pihaknya tetap solid dan tidak terpengaruh oleh KLB tersebut.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler