KLB Deli Serdang, Ketua DPD Demokrat Se-Indonesia: Melanggar Hukum

8 Maret 2021, 07:31 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

KEBUMEN TALK - Kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, disepakati oleh para ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) se-Indonesia melanggar hukum, Jumat 5 Maret 2021, di Jakarta.

"Artinya, pertemuan itu ilegal dan inkonstitusional atau tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum Partai Demokrat," kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Tadi saat Commander’s Call, kami sepakat ini adalah pelanggaran hukum, karena kami, ketua DPD, ketua DPC (dewan pimpinan cabang, Red) tidak pernah memberi mandat kepada siapa pun untuk hadir dan memberi suara,” kata AHY.

 Baca Juga: Link Live Streaming Hercai Malam Ini 8 Maret 2021 Pukul 19.00 WIB

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, hal itu diungkapkan pada saat menerangkan hasil pertemuannya dengan ketua serta perwakilan DPD dari 34 provinsi hari ini.

AHY mengistilahkan Commander’s Call untuk menyebut rapat konsolidasi, sekaligus apel siaga antara pucuk pimpinan pengurus pusat dan daerah yang diadakan secara langsung di kantor pusat Partai Demokrat, di Jalan Proklamasi No. 41, Jakarta.

Saat membuka pertemuan dengan ketua DPC dari 514 kabupaten dan kota, AHY mengingatkan kadernya jangan terpedaya oleh fitnah dan kabar bohong yang menyebut KLB itu sah secara hukum.

Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri Hari Ini 8 Februari 2021 Pukul 18.15 WIB

“Mereka (para ketua DPD dan DPC, Red) adalah pemilik suara yang sah,” kata AHY mengacu pada hasil Kongres V Partai Demokrat tahun lalu.

Ia juga kembali menyebut Partai Demokrat memiliki dasar hukum berupa AD/ART yang telah didaftarkan ke pemerintah dan disahkan oleh badan negara, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Konstitusi jadi referensi dan pijakan bagi seluruh anggota Partai Demokrat. Jadi, jika ada yang mengatakan telah menyelenggarakan KLB dengan tidak mengacu pada AD/ART yang berlaku, maka sesungguhnya kelompok itu tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar AHY kepada para kadernya.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Kepribadian Perempuan Berdasarkan Weton dan Pasaran Hari Senin

Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, yang dipimpin ketua sidang Jhoni Allen, menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum tandingan. Sementara itu, Marzuki Alie, yang telah dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan Partai Demokrat, ditetapkan sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021-2025.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler