Untuk Mencapai Targer 77,5 Persen Partisipasi Pemilih, Berikut Strategi Tito!

26 November 2020, 17:27 WIB
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat denar pendapar dengan Komisi II DPR RI. Foto: IG @titokarnavian/PortalSurabaya /Argo/

KEBUMEN TALK - Untuk mencapai target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan strateginya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 November 2020.

Strategi pertama, kata Mendagri ialah membentuk Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri untuk memonitor atau supervisi proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil (Suket) setiap hari.

"Monitoring harian kami buat Desk, dan nanti akan kami rekonsiliasi terus data hariannya kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Sehingga bisa sama-sama kita monitor, daerah-daerah mana yang belum maksimal melakukan perekaman e-KTP ataupun yang tidak mendapatkan Suket," ujar Tito Karnavian.

Baca Juga: Paslon Kurang Sehat, KPU Kebumen Tunda Debat Publik Putaran Kedua Pilkada Kebumen

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, prinsip kerja dasar Desk Pilkada Kemendagri, kata dia adalah mengakomodir segala bentuk pelayanan masyarakat yang ingin menggunakan hak pilih atau melakukan perekaman e-KTP.

Kepada Desk Pilkada, strategi kedua kata dia, Mendagri sudah memberi perintah untuk berkoordinasi seluruh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk berupaya maksimal, termasuk melakukan mobilisasi anggotanya masing-masing.

"Masalahnya bisa berbeda-beda di tiap-tiap daerah, itulah tim supervisi yang akan bekerja. Saya sudah perintahkan, dua minggu mereka harus berada di daerah-daerah itu dan bergerak di daerah-daerah yang petanya sudah kami punya yang belum melakukan perekaman secara maksimal," kata Tito.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Mulai Pantau Jalannya Pilkada Serentak Tahun 2020 di 309 Kabupaten Kota

Dalam hal perekaman e-KTP nya dan juga sanksi (punishment) apabila penilaian mereka kurang baik, lanjut Tito, ia telah menetapkan hadiah bagi setiap daerah yang baik.

Kepada kepala dinas dukcapil tersebut, menurut Tito, ia bisa memberi sanksi karena jabatan mereka bersifat semi-vertikal.

Mereka diangkat, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Mendagri. Meski jabatan kepala dinas dipilih dan diajukan oleh kepala daerah serta di bawah struktur komando Kepala Daerah.

Baca Juga: Menjelang Pilkada Serentak 2020, KPU DIY Pastikan Kesiapan Sarana Prokes di Setiap TPS

"Tidak segan-segan, kami akan berikan punishment. Sehingga kami sudah menyampaikan kepada seluruh kepala dinas dukcapil bekerja maksimal untuk mengakomodir sebanyak-banyaknya. Nah, kami sudah memiliki datanya, daerah-daerah mana saja yang belum maksimal," kata Mendagri.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler